Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 124 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
Bagian Manajemen Kinerja dan Risiko mempunyai tugas melaksanakan manajemen kinerja organisasi dan manajemen risiko organisasi melalui perencanaan, pelaksanaan, analisis, edukasi, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
