Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 124 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan I;
b. Subbagian Perencanaan II;
c. Subbagian Perencanaan III; dan
d. Subbagian Perencanaan IV.
Koreksi Anda
