Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 124 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana strategis atau jangka menengah, dan rencana tahunan atau jangka pendek di lingkungan Kementerian;
b. penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana lintas kementerian; dan
c. pelaporan dan analisis pinjaman luar negeri dan hibah.
Koreksi Anda
