Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 124 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas: a. Bagian Perencanaan; b. Bagian Manajemen Kinerja dan Risiko; c. Bagian Penganggaran; d. Bagian Perbendaharaan; e. Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; dan f. kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda