Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 124 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana strategis atau jangka menengah dan rencana tahunan atau jangka pendek Kementerian;
b. penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana lintas kementerian dan pelaporan kinerja pinjaman luar negeri dan hibah;
c. pelaksanaan manajemen kinerja dan manajemen risiko Kementerian;
d. penyiapan bahan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian;
e. pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan Kementerian;
f. pelaksanaan akuntansi anggaran kementerian serta pelaporan keuangan Kementerian; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, manajemen kinerja dan manajemen risiko, dan kehumasan Biro.
Koreksi Anda
