Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 124 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana strategis atau jangka menengah dan rencana tahunan atau jangka pendek Kementerian; b. penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana lintas kementerian dan pelaporan kinerja pinjaman luar negeri dan hibah; c. pelaksanaan manajemen kinerja dan manajemen risiko Kementerian; d. penyiapan bahan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian; e. pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan Kementerian; f. pelaksanaan akuntansi anggaran kementerian serta pelaporan keuangan Kementerian; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, manajemen kinerja dan manajemen risiko, dan kehumasan Biro.
Koreksi Anda