Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 124 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Keuangan;
b. Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan;
c. Biro Hukum;
d. Biro Advokasi;
e. Biro Sumber Daya Manusia;
f. Biro Komunikasi dan Layanan Informasi;
g. Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan; dan
h. Biro Umum.
Koreksi Anda
