Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 124 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Koreksi Anda
