Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.04/2015 tentang Impor Sementara Kapal Wisata Asing (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 2059), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (4) Pasal 2 diubah, dan di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a) sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: