Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. PERATURAN PEMERINTAH adalah PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang
Berbentuk Perseroan Terbuka.
2. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
3. Perseroan Terbuka adalah perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal.
4. Wajib Pajak Perseroan Terbuka adalah Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka.
5. Pihak adalah orang pribadi atau badan.
6. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya.
7. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
8. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh adalah Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak.
9. Biro Administrasi Efek adalah pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.