Pasal I
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan:
a. Nomor 24/PMK.011/2012 (Berita Negara Tahun 2012 Nomor 157);
b. Nomor 1/PMK.03/2015 (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 17);
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: