Pasal 4
(1) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan selaku Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan surat keputusan penunjukan pejabat yang ditunjuk sebagai :
a. Pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/penanggungjawab kegiatan/pembuat komitmen yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
b. Pejabat yang diberi kewenangan untuk menguji tagihan dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) yang selanjutnya disebut Pejabat Penerbit SPM; dan
c. Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dan pelaporan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja.
(2) Tembusan surat keputusan penunjukan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara.