Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Peraturan Menteri Keuangan yang selanjutnya disingkat PMK adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, untuk menjalankan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan yang bersifat mengatur dan mengikat secara umum.
2. Keputusan Menteri Keuangan, yang selanjutnya disingkat KMK adalah keputusan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk menjalankan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, PMK atau berdasarkan kewenangan, yang bersifat MENETAPKAN dan mengikat secara individual atau dalam lingkup terbatas.
3. Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I adalah peraturan tertulis yang dibuat oleh Direktur Jenderal atau pejabat setingkat berdasarkan pendelegasian kewenangan mengatur yang diberikan oleh Peraturan Perundang-undangan yang tingkatannya lebih rendah dari UNDANG-UNDANG, kecuali ditentukan lain oleh UNDANG-UNDANG.
4. Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I adalah keputusan yang ditetapkan oleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan untuk menjalankan peraturan perundang- undangan atau Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, yang bersifat MENETAPKAN dan mengikat secara individual atau dalam lingkup terbatas pada Unit Organisasi Eselon I bersangkutan.