Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 123 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 123 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 19 Pengaturan Bersama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Proses akuntansi dan pelaporan keuangan atas pengaturan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 19 Pengaturan Bersama.
Koreksi Anda