Pasal I
Menambah 2 (dua) pasal baru dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.08/2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara Di Pasar Perdana Dalam Denominasi Yen Di Jepang dengan menyisipkan kedua pasal tersebut diantara ketentuan Pasal 13 dan ketentuan Pasal 14, yakni Pasal 13A, dan Pasal 13B, yang berbunyi sebagai berikut:
”Pasal 13A
(1) Dalam rangka penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Jepang, Menteri Keuangan dapat menunjuk institusi/lembaga keuangan internasional yang melaksanakan fungsi sebagai agen pencatat kepemilikan, kliring dan setelmen, agen pembayar bunga dan pokok Surat Utang Negara dan/atau sebagai wali amanat (trustee/commissioned company for bondholders).
(2) Penunjukan institusi/lembaga keuangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah mendapat kuasa dari Bank INDONESIA dan rekomendasi dari Bank INDONESIA mengenai nama institusi/lembaga keuangan internasional yang akan ditunjuk.