Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2017
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 122/PMK.04/2017 TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN UTANG BEA MASUK, BEA KELUAR, DAN/ATAU SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA
A.
FORMAT PERMOHONAN PENUNDAAN PEMBAYARAN BEA MASUK, BEA KELUAR, DAN/ATAU SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi nomor surat permohonan.
Nomor (2) : diisi tempat, tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan diajukan.
Nomor (3) : diisi jumlah lampiran surat permohonan.
Nomor (4) : diisi nama Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat mengajukan permohonan.
Nomor (5) : diisi alamat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau alamat Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Nomor (6) : diisi nama pemohon.
Nomor (7) : diisi jabatan pemohon.
Nomor (8) : diisi nama perusahaan pemohon.
Nomor (9) : diisi alamat perusahaan pemohon.
Nomor (10) : diisi nomor identitas dalam rangka akses kepabeanan dan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Nomor (11) : diisi nomor Surat Penetapan.
Nomor (12) : diisi tanggal Surat Penetapan.
Nomor (13) : diisi alasan permohonan diajukan.
Nomor (14) : diisi tanda tangan dan nama jelas pemohon.
B.
FORMAT SKEMA RENCANA PENUNDAAN PEMBAYARAN BEA MASUK, BEA KELUAR, DAN/ATAU SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA
1. PENUNDAAN PEMBAYARAN BERUPA PENGUNDURAN JANGKA WAKTU PEMBAYARAN
2. PENUNDAAN PEMBAYAAN BERUPA PEMBAYARAN SECARA BERTAHAP/PENGANGSURAN
Keterangan:
Skema rencana penundaan pembayaran diisi sesuai dengan jenis penundaan pembayaran yang diajukan dalam surat permohonan.
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi jumlah bulan, penundaan pembayaran berupa pengunduran jangka waktu pembayaran.
Nomor (2) : diisi jumlah besaran bea masuk yang diajukan pengunduran jangka waktu pembayaran.
Nomor (3) : diisi jumlah besaran bea keluar yang diajukan pengunduran jangka waktu pembayaran.
Nomor (4) : diisi jumlah besaran sanksi administrasi yang diajukan pengunduran jangka waktu pembayaran.
Nomor (5) : diisi besaran bunga penundaan pembayaran, dihitung dengan formula:
2% (dua persen) dikali jangka waktu pengunduran sesuai angka (1) dikalikan dengan jumlah tagihan sesuai angka (2), angka (3), dan/atau angka (4).
Nomor (6) : diisi jumlah seluruh tagihan yang harus dibayar meliputi penjumlahan tagihan pokok sesuai angka (2), angka (3), dan/atau angka (4) ditambah besaran bunga sesuai angka (5).
Nomor (7) : diisi tanggal jatuh tempo tagihan sesuai pengunduran jangka waktu pembayaran.
Nomor (8) : diisi urutan bulan penundaan pembayaran berupa pembayaran secara bertahap.
Nomor (9) : diisi jumlah besaran bea masuk yang diangsur, diperoleh dari total bea masuk dibagi dengan jumlah bulan pengangsuran.
Nomor (10) : diisi jumlah besaran bea keluar yang diangsur, diperoleh dari total bea keluar dibagi dengan jumlah bulan pengangsuran.
Nomor (11) : diisi jumlah besaran sanksi administrasi yang diangsur, diperoleh dari total sanksi administrasi dibagi dengan jumlah bulan pengangsuran.
Nomor (12) : diisi besaran bunga pengangsuran, dihitung dengan formula:
2% (dua persen)dikali jumlah sisa tagihan bulan sebelumnya sesuai tagihan dalam angka
(9), angka
(10), dan/atau angka (11).
Nomor (13) : diisi jumlah seluruh tagihan yang harus dibayar pada bulan berjalan pengangsuran meliputi penjumlahan tagihan pokok sesuai angka (9), angka (10), dan/atau angka (11) ditambah besaran bunga sesuai angka (12).
Nomor (14) : diisi tanggal jatuh tempo pembayaran tagihan sesuai pada bulan berjalan pengangsuran.
C.
FORMAT SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN MENYERAHKAN JAMINAN
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi nomor surat permohonan.
Nomor (2) : diisi tempat, tanggal, bulan dan tahun surat pernyataan.
Nomor (3) : diisi jumlah lampiran surat permohonan.
Nomor (4) : diisi nama direktorat yang tugas dan fungsinya di bidang evaluasi implementasi penerimaan dan penagihan.
Nomor (5) : diisi nama Kantor Pelayanan tempat mengajukan permohonan.
Nomor (6) : diisi alamat Kantor Pelayanan atau alamat direktorat evaluasi implementasi penerimaan dan penagihan.
Nomor (7) : diisi nama Pemohon.
Nomor (8) : diisi jabatan Pemohon.
Nomor (9) : diisi nama perusahaan.
Nomor (10) : diisi alamat perusahaan.
Nomor (11) : diisi nomor identitas dalam rangka akses kepabeanan dan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Nomor (12) : diisi tanda tangan dan nama jelas Pemohon di bawah meterai.
D.
FORMAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI MENGENAI PEMBERIAN PENUNDAAN PEMBAYARAN BERUPA PENGUNDURAN JANGKA WAKTU PEMBAYARAN
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi nomor Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai persetujuan pemberian penundaan pembayaran berupa pengunduran jangka waktu pembayaran.
Nomor (2) : diisi nama perusahaan yang mengajukan penundaan pembayaran berupa pengunduran jangka waktu pembayaran.
Nomor (3) : diisi hal-hal yang menjadi pertimbangan untuk dapat memberikan penundaan pembayaran berupa pengunduran jangka waktu pembayaran.
Nomor (4) : diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan tentang Penundaan Pembayaran Utang Bea Masuk, Bea Keluar, dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda.
Nomor (5) : diisi nomor dan tanggal surat permohonan.
Nomor (6) : diisi nama Pemohon.
Nomor (7) : Nomor diisi nomor identitas dalam rangka akses kepabeanan dan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Nomor (8) : diisi alamat perusahaan.
Nomor (9) : diisi nomor dan tanggal surat penetapan.
Nomor (10) : diisi jumlah tagihan dalam angka.
Nomor (11) : diisi jumlah tagihan dalam huruf.
Nomor (12) : diisi nilai tagihan yang harus dibayar termasuk bunga 2% (dua persen) perbulan dalam angka.
Nomor (13) : diisi nilai tagihan yang harus dibayar termasuk bunga 2% (dua persen) perbulan dalam huruf.
Nomor (14) : diisi bulan saat realisasi pelunasan atas penundaan pembayaran berupa pengunduran jangka waktu.
Nomor (15) : diisi jangka waktu pemberian penundaan pembayaran berupa pengunduran jangka waktu.
Nomor (16) : diisi tanggal jatuh tempo penundaan pembayaran berupa pengunduran jangka waktu.
Nomor (17) : diisi nama direktorat yang tugas dan fungsinya di bidang evaluasi implementasi penerimaan dan penagihan.
Nomor (18) : diisi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan surat tagihan.
Nomor (19) : diisi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang membawahi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan surat tagihan.
Nomor (20) : diisi nama Direktur yang menerbitkan surat penetapan.
Misalnya: Direktur Audit.
Nomor (21) : diisi tempat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai persetujuan pemberian penundaan pembayaran berupa pengunduran jangka waktu pembayaran ditetapkan.
Nomor (22) : diisi tanggal Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ditetapkan.
Nomor (23) : diisi nama Direktur/Kepala Kantor yang menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Nomor (24) : diisi Nomor Induk Pegawai Direktur/Kepala Kantor yang menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
E.
FORMAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI MENGENAI PEMBERIAN PENUNDAAN PEMBAYARAN BERUPA PEMBAYARAN SECARA BERTAHAP
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi nomor Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai persetujuan pemberian penundaan pembayaran berupa pembayaran secara bertahap.
Nomor (2) : diisi nama perusahaan yang mengajukan penundaan pembayaran berupa pembayaran secara bertahap.
Nomor (3) : diisi hal-hal yang menjadi pertimbangan untuk dapat memberikan penundaan pembayaran berupa pembayaran secara bertahap.
Nomor (4) : diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan tentang Penundaan Pembayaran Utang Bea Masuk, Bea Keluar, dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda.
Nomor (5) : diisi nomor dan tanggal surat permohonan.
Nomor (6) : diisi nama Pemohon.
Nomor (7) : Nomor diisi nomor identitas dalam rangka akses kepabeanan dan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Nomor (8) : diisi alamat perusahaan.
Nomor (9) : diisi nomor dan tanggal surat penetapan.
Nomor (10) : diisi jumlah tagihan dalam angka.
Nomor (11) : diisi jumlah tagihan dalam huruf.
Nomor (12) : diisi nilai tagihan yang harus dibayar termasuk bunga 2% (dua persen) perbulan dalam angka.
Nomor (13) : diisi nilai tagihan yang harus dibayar termasuk bunga 2% (dua persen) perbulan dalam huruf.
Nomor (14) : diisi jangka waktu penundaan pembayaran berupa pembayaran secara bertahap.
Nomor (15) : diisi tanggal jatuh tempo penundaan pembayaran berupa pembayaran secara bertahap.
Nomor (16) : diisi nama direktorat yang tugas dan fungsinya di bidang evaluasi implementasi penerimaan dan penagihan.
Nomor (17) : diisi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan surat tagihan.
Nomor (18) : diisi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang membawahi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan surat tagihan.
Nomor (19) : diisi nama Direktur yang menerbitkan surat penetapan.
Misalnya: Direktur Audit.
Nomor (20) : diisi tempat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai persetujuan pemberian penundaan pembayaran berupa pembayaran secara bertahap ditetapkan.
Nomor (21) : diisi tanggal Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ditetapkan.
Nomor (22) : diisi nama Direktur/Kepala Kantor yang menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Nomor (23) : diisi Nomor Induk Pegawai Direktur/Kepala Kantor yang menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
F.
FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN PENOLAKAN
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi nama direktorat yang tugas dan fungsinya di bidang evaluasi implementasi penerimaan dan penagihan, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan surat penolakan.
Nomor (2) : diisi alamat direktorat yang tugas dan fungsinya di bidang evaluasi implementasi penerimaan dan penagihan, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan surat penolakan.
Nomor (3) : diisi nomor surat.
Nomor (4) : diisi tanggal surat.
Nomor (5) : diisi perihal surat.
Nomor (6) : diisi nama dan alamat Pemohon.
Nomor (7) : diisi nomor surat permohonan.
Nomor (8) : diisi tanggal surat permohonan.
Nomor (9) : diisi perihal surat permohonan.
Nomor (10) : diisi alasan permohonan tidak dapat dikabulkan.
Nomor (11) : diisi nama pejabat yang menandatangani.
Nomor (12) : diisi Nomor Induk Pegawai pejabat yang menandatangani.
G.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL MENGENAI PENCABUTAN PEMBERIAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi nomor Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pencabutan Atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai pemberian persetujuan penundaan pembayaran utang bea masuk, bea keluar, dan/atau sanksi administrasi berupa denda.
Nomor (2) : diisi nomor Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang akan dicabut.
Nomor (3) : diisi perihal Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang akan dicabut.
Nomor (4) : diisi nama Pemohon.
Nomor (5) : diisi besaran utang bea masuk, bea keluar, dan/atau sanksi administrasi yang telah disetujui ditunda dalam angka.
Nomor (6) : diisi besaran utang bea masuk, bea keluar, dan/ atau sanksi administrasi yang telah disetujui ditunda dalam huruf.
Nomor (7) : diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan tentang Penundaan Pembayaran Utang Bea Masuk, Bea Keluar, dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda.
Nomor (8) : nama direktorat yang tugas dan fungsinya di bidang evaluasi implementasi penerimaan dan penagihan, Nomor (9) : diisi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang membawahi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan surat tagihan.
Nomor (10) : diisi tempat ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pencabutan Atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai pemberian persetujuan penundaan pembayaran utang bea masuk, bea keluar, dan/atau sanksi administrasi berupa denda.
Nomor (11) : diisi tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pencabutan Atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai pemberian persetujuan penundaan pembayaran utang bea masuk, bea keluar, dan/atau sanksi administrasi berupa denda.
Nomor (12) : diisi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dalam hal Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai pemberian persetujuan penundaan pembayaran utang bea masuk, bea keluar, dan/atau sanksi administrasi berupa denda diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.
Nomor (13) : diisi nama Direktur/Kepala Kantor yang menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Nomor (14) : diisi Nomor Induk Pegawai Direktur/Kepala Kantor yang menandatangani.
H.
FORMAT SKEMA RENCANA PENUNDAAN PEMBAYARAN SECARA BERTAHAP ATAS TAGIHAN YANG SUDAH JATUH TEMPO
Catatan:
Dalam hal penundaan pembayaran diajukan setelah tanggal jatuh tempo, bunga dihitung maksimal.
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi jumlah besaran bea masuk yang pembayarannya secara bertahap.
Nomor (2) : diisi jumlah besaran bea keluar yang pembayarannya secara bertahap.
Nomor (3) : diisi jumlah besaran sanksi administrasi yang pembayarannya secara bertahap.
Nomor (4) : diisi besaran bunga pembayaran secara bertahap, dihitung dengan formula:
2% (dua persen) x jumlah sisa tagihan bulan sebelumnya sesuai tagihan dalam angka (1), angka (2), dan/atau angka (3).
Nomor (5) : diisi jumlah seluruh tagihan yang harus dibayar meliputi penjumlahan tagihan pokok sesuai angka (1), angka (2), dan/ atau angka (3), ditambah besaran bunga sesuai angka (4).
Nomor (6) : diisi tanggal jatuh tempo tagihan pembayaran untuk bulan berjalan pembayaran secara bertahap.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI