SUSUNAN ORGANISASI
Sekretariat terdiri atas:
a. Bagian Umum;
b. Bagian Administrasi Sengketa Pajak;
c. Bagian Administrasi Putusan, Persidangan, dan Kepatuhan Internal;
d. Bagian Administrasi Peninjauan Kembali dan Dokumentasi;
e. Bagian Teknologi Informasi dan Komunikasi;
f. Sekretaris Pengganti; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan sumber daya manusia, penataan organisasi dan tata laksana, penyusunan rencana kerja dan rencana strategis, pengelolaan keuangan, tata usaha, protokoler dan dukungan layanan Pimpinan Pengadilan Pajak, serta melakukan pengelolaan perlengkapan dan kerumahtanggaan di lingkungan Pengadilan Pajak dan Sekretariat Pengadilan Pajak.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan sumber daya manusia;
b. pelaksanaan koordinasi penataan organisasi dan tata laksana;
c. pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana kerja dan rencana strategis;
d. pelaksanaan urusan keuangan;
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan pelaporan;
f. pelaksanaan urusan protokoler dan dukungan layanan Pimpinan Pengadilan Pajak; dan
g. pelaksanaan urusan perlengkapan dan kerumahtanggaan.
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
b. Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
c. Subbagian Tata Usaha dan Dukungan Layanan Pimpinan; dan
d. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga.
(1) Subbagian Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan dan administrasi sumber daya manusia, serta melakukan penataan organisasi dan tata laksana.
(2) Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana kerja, rencana strategis, serta melakukan urusan perencanaan dan pengelolaan keuangan.
(3) Subbagian Tata Usaha dan Dukungan Layanan Pimpinan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha kesekretariatan, perpustakaan, protokoler dan dukungan layanan kepada Pimpinan Pengadilan Pajak, serta pengiriman surat/berkas sengketa.
(4) Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan kerumahtanggaan.
Bagian Administrasi Sengketa Pajak mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang administrasi berkas banding dan/atau gugatan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bagian Administrasi Sengketa Pajak menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha surat dan berkas yang terkait dengan sengketa pajak;
b. pelaksanaan urusan tata usaha berkas banding dan/atau gugatan untuk persiapan persidangan; dan
c. pelaksanaan urusan distribusi berkas banding dan/atau gugatan siap sidang.
Bagian Administrasi Sengketa Pajak terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Sengketa Pajak;
b. Subbagian Administrasi Banding dan Gugatan I;
c. Subbagian Administrasi Banding dan Gugatan II; dan
d. Subbagian Administrasi Banding dan Gugatan III.
(1) Subbagian Tata Usaha Sengketa Pajak mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan tata usaha persuratan sengketa pajak dan permohonan peninjauan kembali.
(2) Subbagian Administrasi Banding dan Gugatan I mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha banding dan/atau gugatan, serta menyiapkan dan mendistribusikan berkas banding dan/atau gugatan untuk jenis sengketa pajak di wilayah DKI Jakarta.
(3) Subbagian Administrasi Banding dan Gugatan II, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha banding dan/atau gugatan, serta menyiapkan dan mendistribusikan berkas banding dan/atau gugatan untuk jenis sengketa pajak di luar wilayah DKI Jakarta.
(4) Subbagian Administrasi Banding dan Gugatan III mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha banding dan/atau gugatan, serta menyiapkan dan mendistribusikan berkas banding dan/atau gugatan untuk jenis sengketa kepabeanan dan cukai.
(5) Dalam hal diperlukan, masing-masing subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) dapat diberikan penugasan tambahan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Sekretaris Pengadilan Pajak untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
Bagian Administrasi Putusan, Persidangan, dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan administrasi Putusan Pengadilan Pajak, melaksanakan pelayanan keperluan persidangan, memonitor penanganan sengketa, dan melakukan pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko dan kepatuhan internal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Administrasi Putusan, Persidangan, dan Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tata usaha Putusan Pengadilan Pajak;
b. pelaksanaan monitoring penanganan/penyelesaian banding dan/atau gugatan serta administrasi peninjauan kembali;
c. pelaksanaan pelayanan keperluan persidangan;
d. pelaksanaan koordinasi terkait pengelolaan risiko organisasi;
e. pelaksanaan koordinasi terkait pengelolaan kinerja; dan
f. pelaksanaan fungsi terkait kepatuhan internal, pencegahan dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak.
Bagian Administrasi Putusan, Persidangan, dan Kepatuhan Internal terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Putusan I;
b. Subbagian Administrasi Putusan II;
c. Subbagian Monitoring dan Persidangan; dan
d. Subbagian Kepatuhan Internal.
(1) Subbagian Administrasi Putusan I mempunyai tugas melakukan penatausahaan berkas Putusan Pengadilan Pajak dari Majelis I sampai dengan Majelis X.
(2) Subbagian Administrasi Putusan II mempunyai tugas melakukan penatausahaan berkas Putusan Pengadilan Pajak dari Majelis XI sampai dengan Majelis XX.
(3) Subbagian Monitoring dan Persidangan mempunyai tugas memonitor penanganan banding dan/atau gugatan, memonitor administrasi peninjauan kembali, melakukan pelayanan keperluan persidangan, dan melakukan pengelolaan risiko organisasi.
(4) Subbagian Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pemantauan pengendalian internal, penerapan kode etik dan disiplin pegawai, tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawas fungsional, dan melakukan pengelolaan pengaduan, pengelolaan kinerja, serta melaksanakan rencana kerja pencegahan dan pengendalian gratifikasi.
(5) Dalam hal diperlukan, masing-masing subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diberikan penugasan tambahan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Sekretaris Pengadilan Pajak untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
Bagian Administrasi Peninjauan Kembali dan Dokumentasi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang administrasi peninjauan kembali dan dokumentasi berkas putusan, serta melaksanakan administrasi yurisprudensi dan/atau pengelolaan risalah putusan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Administrasi Peninjauan Kembali dan Dokumentasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pelayanan administrasi peninjauan kembali;
b. pelaksanaan administrasi yurisprudensi dan/atau pengelolaan risalah putusan; dan
c. pelaksanaan urusan dokumentasi berkas putusan.
Bagian Administrasi Peninjauan Kembali dan Dokumentasi terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Peninjauan Kembali I;
b. Subbagian Administrasi Peninjauan Kembali II;
c. Subbagian Administrasi Peninjauan Kembali III; dan
d. Subbagian Dokumentasi Putusan dan Yurisprudensi.
(1) Subbagian Administrasi Peninjauan Kembali I mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak dari Majelis I sampai dengan Majelis VIII.
(2) Subbagian Administrasi Peninjauan Kembali II mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak dari Majelis IX sampai dengan Majelis XVI.
(3) Subbagian Administrasi Peninjauan Kembali III mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak dari Majelis XVII sampai dengan Majelis XX dan pelaksanaan
urusan administrasi dan layanan informasi peninjauan kembali.
(4) Subbagian Dokumentasi Putusan dan Yurisprudensi mempunyai tugas melakukan pengelolaan/ penatausahaan dokumentasi berkas putusan dan pengelolaan yurisprudensi dan/atau risalah putusan.
(5) Dalam hal diperlukan, masing-masing subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) dapat diberikan penugasan tambahan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Sekretaris Pengadilan Pajak untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
Bagian Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan perencanaan dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, melakukan pengelolaan layanan operasional, sistem informasi, infrastruktur, melakukan pengelolaan dan pengolahan data, melakukan pemeliharaan teknologi informasi dan komunikasi, dan melakukan pelayanan informasi dan publikasi, serta melakukan pelayanan izin kuasa hukum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
b. pengelolaan layanan operasional, sistem informasi, infrastruktur;
c. pengelolaan dan pengolahan data;
d. pemeliharaan teknologi informasi dan komunikasi;
e. pelayanan informasi dan publikasi;
f. pelayanan keterangan sengketa pajak; dan
g. pelayanan izin kuasa hukum.
Bagian Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
b. Subbagian Operasional dan Pemeliharaan Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
c. Subbagian Informasi dan Publikasi.
(1) Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan perencanaan dan pengembangan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, intranet, website, skema pertukaran data dan sistem informasi lainnya.
(2) Subbagian Operasional dan Pemeliharaan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan layanan operasional, sistem informasi, infrastruktur, melakukan pengelolaan dan pengolahan data, pertukaran data dan pemeliharaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Subbagian Informasi dan Publikasi mempunyai tugas melakukan perencanaan dan penyajian informasi untuk kebutuhan publikasi, pelayanan informasi dan publikasi melalui berbagai media, pelayanan keterangan sengketa pajak, serta pelayanan izin kuasa hukum.