Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 122 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 18 Pendapatan dari Transaski Nonpertukaran (Perpajakan dan Transfer)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal entitas pelaporan menggunakan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 18 Pendapatan dari Transaksi Nonpertukaran untuk menyusun laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran sebelum tahun anggaran 2026, entitas pelaporan dipersyaratkan untuk mengungkapkannya dalam pelaporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran periode bersangkutan.
Koreksi Anda