Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 122 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 18 Pendapatan dari Transaski Nonpertukaran (Perpajakan dan Transfer)
Teks Saat Ini
Proses akuntansi dan pelaporan keuangan atas pendapatan dari transaksi nonpertukaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 18 Pendapatan dari Transaksi Nonpertukaran.
Koreksi Anda
