Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 122 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 18 Pendapatan dari Transaski Nonpertukaran (Perpajakan dan Transfer)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Proses akuntansi dan pelaporan keuangan atas pendapatan dari transaksi nonpertukaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 18 Pendapatan dari Transaksi Nonpertukaran.
Koreksi Anda