Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 121 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 121 Tahun 2023 tentang PELAPORAN PENGELOLAAN AKUMULASI IURAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengelola dikecualikan dari kewajiban penyampaian laporan secara online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dalam hal: a. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran menyatakan bahwa sistem informasi evaluasi kinerja Akumulasi Iuran Pensiun mengalami gangguan; dan/atau b. terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Badan Pengelola yang berpengaruh signifikan pada kemampuan Badan Pengelola untuk menyampaikan laporan secara online. (2) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pengelola wajib menyampaikan laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) secara langsung paling lambat pada hari kerja berikutnya. (3) Dalam hal kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah dapat diatasi, Badan Pengelola harus menyampaikan kembali laporan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara online.
Koreksi Anda