Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 121 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 121 Tahun 2023 tentang PELAPORAN PENGELOLAAN AKUMULASI IURAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) wajib disampaikan oleh Badan Pengelola kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dengan ketentuan: a. Laporan tahunan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tanggal tutup buku tahun yang bersangkutan. b. Laporan semesteran paling lambat 2 (dua) bulan setelah tanggal tutup buku semester yang bersangkutan. c. Laporan bulanan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dari tanggal tutup buku bulan yang bersangkutan. (2) Penyampaian laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan secara online melalui sistem informasi evaluasi kinerja Akumulasi Iuran Pensiun. (3) Dalam hal batas waktu terakhir penyampaian laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama setelah batas waktu terakhir dimaksud. (4) Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran dapat meminta data dan/atau informasi tambahan yang diperlukan selain yang dimuat dalam laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) yang disampaikan secara online melalui sistem informasi evaluasi kinerja Akumulasi Iuran Pensiun.
Koreksi Anda