Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 121 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 121 Tahun 2023 tentang PELAPORAN PENGELOLAAN AKUMULASI IURAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanggal dari laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan ayat (5) harus sama dengan tanggal dari laporan tahunan dan laporan semesteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). (2) Tanggal laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) adalah: a. per 31 Desember untuk tanggal laporan tahunan; b. per 30 Juni dan 31 Desember untuk tanggal laporan semesteran; dan c. per tanggal terakhir dari bulan yang bersangkutan untuk laporan bulanan. (3) Dalam hal diperlukan, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran dapat meminta laporan selain laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
Koreksi Anda