Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 121 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 121 Tahun 2023 tentang PELAPORAN PENGELOLAAN AKUMULASI IURAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengelola wajib membuat laporan secara berkala sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Jenis laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. laporan tahunan; b. laporan semesteran; dan c. laporan bulanan. (3) Laporan tahunan dan laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b minimal mencakup aspek operasional, aspek keuangan, aspek investasi, dan aspek pembayaran belanja pensiun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun berdasarkan dan disertai dengan laporan keuangan yang disusun oleh Badan Pengelola yang telah diaudit oleh akuntan publik. (5) Laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun berdasarkan dan disertai dengan laporan keuangan yang disusun oleh Badan Pengelola. (6) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) terdiri atas laporan dana bersih, laporan perubahan dana bersih, laporan arus kas, catatan atas masing-masing pos dalam laporan keuangan, dan disertai dengan laporan aset dalam bentuk investasi, laporan hasil investasi, dan laporan aset dalam bentuk bukan investasi. (7) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mencakup laporan dana bersih, laporan perubahan dana bersih, laporan arus kas, laporan aset dalam bentuk investasi, laporan hasil investasi, dan laporan aset dalam bentuk bukan investasi.
Koreksi Anda