Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 121 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 121 Tahun 2023 tentang PELAPORAN PENGELOLAAN AKUMULASI IURAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Anggaran.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam rangka memberikan rekomendasi atau masukan sebagai bahan pertimbangan kebijakan terkait pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun.
Koreksi Anda
