Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 121 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 121 Tahun 2023 tentang PELAPORAN PENGELOLAAN AKUMULASI IURAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Pengelola membuat dan memelihara buku, catatan, dan dokumen yang berkaitan dengan administrasi dan pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun.
(2) Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara terpisah dari tugas lain yang dikelola Badan Pengelola.
Koreksi Anda
