Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 121 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 121 Tahun 2023 tentang PELAPORAN PENGELOLAAN AKUMULASI IURAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Iuran Pensiun adalah iuran bulanan yang dipungut dari setiap Pegawai Negeri dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 56 Tahun 1974 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Besarnya Iuran-Iuran yang Dipungut dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 8 Tahun 1977 tentang Perubahan dan Tambahan atas Keputusan PRESIDEN Nomor 56 Tahun 1974 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Besarnya Iuran-Iuran yang Dipungut dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun.
2. Akumulasi Iuran Pensiun adalah kumpulan dana yang merupakan akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA meliputi hasil pengembangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai iuran pensiun.
3. Pengelola Program adalah badan hukum yang mengelola Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
4. Badan Penyelenggara adalah badan hukum yang mengelola Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara.
5. Badan Pengelola adalah Pengelola Program dan Badan Penyelenggara.
6. Pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun adalah rangkaian aktivitas terintegrasi dalam rangka mereviu, memantau, dan mengevaluasi pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun.
Koreksi Anda
