Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.03/2015 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 huruf c dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: