Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 537) sebagaimana telah beberapa kali diubah, dengan Peraturan Menteri Keuangan:
1. Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara
Tahun 2017 Nomor 1081); dan
2. Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1970), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: