Pasal 1
(1) Perusahaan pembiayaan yang didirikan untuk melakukan kegiatan pembiayaan sewa guna usaha (financial lease) di bidang ketenagalistrikan dapat melakukan kegiatan usaha selain kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan.
(2) Kegiatan usaha lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan dalam rangka mendukung pemenuhan kebutuhan ketenagalistrikan nasional.