Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 121 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 121 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Laboratorium Bea dan Cukai
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Laboratorium Bea dan Cukai (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1023), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
