Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 121 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 121 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Laboratorium Bea dan Cukai
Teks Saat Ini
Setiap unsur di lingkungan Balai Laboratorium Bea dan Cukai harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Balai Laboratorium Bea dan Cukai.
Koreksi Anda
