Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 121 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 121 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Laboratorium Bea dan Cukai
Teks Saat Ini
Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai menyampaikan laporan kepada Direktur yang membidangi teknis kepabeanan pada Direktorat Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas
secara berkala maupun sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
