Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 121 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 121 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Laboratorium Bea dan Cukai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap unsur di lingkungan Balai Laboratorium Bea dan Cukai harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Balai Laboratorium Bea dan Cukai. (2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Balai Laboratorium Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda