Pasal 1
(1) Pemerintah menyediakan rumah kediaman bagi Mantan PRESIDEN dan/atau Mantan Wakil PRESIDEN.
(2) Penyediaan rumah kediaman bagi Mantan PRESIDEN dan/atau Mantan Wakil PRESIDEN dilakukan melalui mekanisme:
a. pembelian tanah dan bangunan;
b. pembelian tanah dan pembangunan rumah; atau
c. pembangunan atau peremajaan rumah di lahan milik pribadi, untuk rumah kediaman.