Peraturan Menteri Nomor 120-pmk-04-2017pmk Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai
PERMEN Nomor 120-pmk-04-2017pmk Tahun 2017
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Pengeluaran Barang dari Kawasan Pabean atau Tempat Lain untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat,
Pasal 32A
(1) Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dapat dikeluarkan untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat yang berlokasi di tempat lain dalam Daerah Pabean dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat.
(2) Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dapat dikeluarkan ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan pengeluaran sebagian (parsial).
(4) Pengeluaran sebagian (parsial) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam hal:
a. terdapat barang yang terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan diberitahukan dengan benar dalam dokumen pemberitahuan pabean tetapi belum memenuhi persyaratan pengeluaran barang dari kawasan bebas; dan/atau
b. terdapat kendala pengiriman dari pengusaha dengan memberitahukan kepada Kepala Kantor Pabean.
(5) Tata cara pengeluaran sebagian (parsial) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Pengeluaran barang untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Tempat Penimbunan Berikat.
(7) Barang yang telah mendapatkan persetujuan pengeluaran barang dari Kawasan Pabean atau tempat lain untuk:
a. ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat;
b. dikeluarkan ke tempat lain dalam Daerah Pabean; atau
c. dikeluarkan untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu ke tempat lain dalam Daerah Pabean, hanya dapat dikeluarkan untuk dimuat ke sarana pengangkut yang berangkat ke luar dari Kawasan Bebas.
(8) Dalam hal pengangkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan melalui darat, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pejabat Bea dan Cukai melekatkan tanda pengaman pada kemasan/peti kemas sebelum barang dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain sebagai pengaman barang dari Kawasan Pabean atau tempat lain sampai dengan:
1. Kawasan Pabean tempat barang dimuat ke sarana pengangkut udara atau laut yang akan mengangkut barang ke luar dari Kawasan Bebas;
2. Kawasan Pabean tempat sarana pengangkut darat meninggalkan Kawasan Bebas; atau
3. barang yang diimpor untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat selesai dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat.
b. Persetujuan pengeluaran barang untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat, atau dikeluarkan ke tempat lain dalam Daerah Pabean, dikeluarkan untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu ke tempat lain dalam Daerah Pabean, berfungsi juga sebagai persetujuan pemasukan dan pengeluaran
barang ke dan dari Kawasan Pabean tempat pengeluaran barang dari Kawasan Bebas.
7. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 37 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4a) dan ayat (4b), dan ayat (7) dan ayat (8) dihapus, sehingga Pasal 37 menjadi sebagai berikut:
(1) Barang asal luar Daerah Pabean dapat dikeluarkan untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean setelah mendapat izin dari Kepala Kantor Pabean.
(2) Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan terhadap barang yang berhubungan dengan kegiatan usahanya berupa mesin atau peralatan untuk:
a. kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur;
b. diperbaiki, direkondisi, diuji, dan/atau dikalibrasi; dan/atau
c. keperluan peragaan atau demonstrasi.
(2a) Kepala Kantor Pabean dapat memberikan izin pengeluaran barang untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean atas barang selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain:
a. barang untuk keperluan pertunjukan umum, olah raga, dan/atau perlombaan;
b. barang untuk keperluan penanggulangan bencana alam, kebakaran, kerusakan lingkungan, gangguan keamanan atau ketertiban, untuk tujuan kemanusiaan, atau sosial;
c. barang keperluan pemerintah pusat atau pemerintah daerah; dan/atau
d. barang untuk keperluan kegiatan Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(3) Terhadap pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, pengusaha wajib:
a. membayar bea masuk sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan atau bagian dari bulan, dikalikan jumlah bulan jangka waktu pengeluaran, dikalikan jumlah bea masuk yang seharusnya dibayar; dan
b. menyerahkan jaminan sebesar selisih antara bea masuk yang seharusnya dibayar dengan yang telah dibayar ditambah dengan PPN, dan Pajak Penghasilan Pasal 22.
(4) Terhadap pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (2a), pengusaha wajib menyerahkan jaminan sebesar bea masuk yang seharusnya dibayar, ditambah dengan PPN, dan Pajak Penghasilan Pasal 22, kepada Kepala Kantor Pabean sebelum mendapat nomor PPFTZ-01.
(4a) Kepala Kantor Pabean MENETAPKAN bentuk jaminan yang harus diserahkan atas barang yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) berdasarkan manajemen risiko.
(4b) Bentuk jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan.
(5) Terhadap pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pengusaha wajib menyampaikan PPFTZ-01.
(6) Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) diberikan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal PPFTZ-01.
(7) Dihapus.
(8) Dihapus.
8. Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, dan Pasal 37D yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), pengusaha harus menyampaikan PPFTZ-03 atas barang yang akan dimasukan kembali sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (6).
(2) Terhadap pemasukan kembali barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan pabean.
(3) Realisasi pemasukan kembali atas barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (6).
(1) Pengusaha yang terlambat memasukkan kembali barang yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(1), dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar berdasarkan penetapan Kepala Kantor Pabean.
(2) Terlambat memasukkan kembali barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengusaha tidak menyampaikan PPFTZ-03 sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (6); atau
b. pengusaha menyampaikan PPFTZ-03 sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(6), tetapi realisasi pemasukan kembali atas barang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (6).
(1) Dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) tidak akan dimasukkan kembali ke Kawasan Bebas, pengusaha mengajukan permohonan untuk tidak memasukkan kembali barang yang telah dikeluarkan dari Kawasan Bebas kepada Kepala Kantor Pabean tempat pengeluaran barang.
(2) Permohonan untuk tidak memasukan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan menyebutkan alasan dan dilampiri dengan bukti pendukung.
(3) Dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) merupakan barang yang terkena ketentuan pembatasan, perizinan impor wajib dipenuhi sebelum permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Pabean menerbitkan keputusan Kepala Kantor Pabean mengenai tidak memasukan kembali barang yang telah dikeluarkan untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu.
(5) Dalam hal permohonan tidak disetujui, Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat penolakan disertai alasan.
(6) Terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) yang telah mendapat keputusan mengenai tidak memasukan kembali barang yang telah dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pengusaha wajib membayar bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang serta sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus
persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dengan menggunakan PPFTZ-01 pengeluaran semula.
Tata cara penyelesaian barang yang dikeluarkan untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 37A, Pasal 37B, dan Pasal 37C, dilaksanakan sesuai rincian tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
9. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 38 disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1a) dan ayat (1b), dan menambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
(1) Dokumen berupa:
a. PPFTZ-01, PPFTZ-02, dan/atau PPFTZ-03;
b. dokumen pelengkap pabean; dan
c. bukti pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor atau bukti pembayaran bea keluar, disampaikan kepada Pejabat di Kantor Pabean tempat pemasukan atau pengeluaran barang.
(1a) Dokumen pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan:
a. dalam bentuk data elektronik untuk Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem PDE Kepabeanan; atau
b. dalam media penyimpanan data elektronik untuk Kantor Pabean yang telah menerapkan Media Penyimpanan Data Elektronik.
(1b) Perubahan atas data dokumen pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sudah disampaikan kepada Pejabat di Kantor
Pabean tempat pemasukan atau pengeluaran barang dan telah mendapatkan nomor penetapan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan mengenai pemberitahuan pabean.
(2) Penyampaian bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak diperlukan dalam hal pembayaran bea masuk, cukai, pajak, dan/atau bea keluar dilakukan melalui sistem pembayaran yang terintegrasi dengan sistem komputer pelayanan di Kantor Pabean.
(3) Pemberitahuan pabean dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir, dalam hal:
a. Kantor Pabean yang bersangkutan belum menerapkan sistem PDE Kepabeanan atau Media Penyimpanan Data Elektronik;
b. sistem PDE kepabeanan yang terdapat pada Kantor Pabean yang bersangkutan tidak dapat beroperasi lebih dari 4 (empat) jam; atau
c. Kantor Pabean yang bersangkutan belum didukung oleh sistem komputer pelayanan yang memadai.
10. Ketentuan Pasal 39 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Penyampaian PPFTZ-01, PPFTZ-02, atau PPFTZ-03 ke Kantor Pabean dapat dilakukan:
a. untuk setiap pemasukan atau pengeluaran barang; atau
b. secara berkala.
(2) Penyampaian PPFTZ-01, PPFTZ-02, atau PPFTZ-03 secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan atas:
a. pemasukan dan pengeluaran barang berupa tenaga listrik yang pengangkutannya dilakukan melalui transmisi; atau
b. pemasukan dan pengeluaran barang cair atau gas yang pengangkutannya dilakukan melalui saluran pipa.
(3) Penyampaian PPFTZ-01, PPFTZ-02 atau PPFTZ-03 secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean.
(4) Untuk penyampaian PPFTZ-01 secara berkala terhadap pengeluaran barang asal luar Daerah Pabean ke tempat lain dalam Daerah Pabean, selain harus mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), pengusaha harus menyerahkan jaminan.
(5) Kepala Kantor Pabean MENETAPKAN bentuk jaminan yang harus diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan manajemen risiko.
(6) Bentuk jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan.
(7) Tata cara penyelesaian pemberitahuan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan rincian tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
11. Di antara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 44 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5a), sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
(1) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan Pasal 43 ayat (1) dilakukan oleh Pejabat dan/atau melalui sistem komputer pelayanan.
(2) Penelitian dokumen melalui sistem komputer pelayanan dilakukan untuk memastikan kelengkapan pengisian PPFTZ-01 dan PPFTZ-02.
(3) Penelitian dokumen oleh Pejabat dilakukan untuk memastikan bahwa PPFTZ-01 dan PPFTZ-02 diberitahukan dengan benar dan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan telah sesuai dengan syarat yang ditentukan.
(4) Penelitian dokumen oleh Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tindak lanjut dari hasil penelitian dokumen melalui sistem komputer pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pejabat melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean serta penghitungan bea keluar.
(5a) Penetapan tarif dan/atau nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk pemasukan barang ke Kawasan Bebas hanya dilakukan dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang ditemukan tidak sesuai.
(6) Pejabat hanya bertanggung jawab atas penetapan tarif dan/atau nilai pabean serta penghitungan bea keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Atas pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean, dikecualikan dari penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(8) Penetapan tarif dan/atau nilai pabean serta penghitungan bea keluar sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
12. Ketentuan Pasal 45 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Terhadap barang yang dimasukkan ke Kawasan Bebas atau barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas dapat dilakukan Pemeriksaan Fisik oleh Pejabat.
13. Ketentuan Pasal 46 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pemeriksaan Fisik atas pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, Kawasan Bebas lainnya, Kawasan Ekonomi Khusus, TPB, dan tempat lain dalam Daerah Pabean, dilakukan dalam hal:
a. pemeriksaan secara acak; atau
b. diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI).
14. Ketentuan Pasal 48 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pemeriksaan Fisik atas pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean dilakukan dalam hal:
a. PPFTZ-01 diajukan oleh pengusaha yang berdasarkan data di Kantor Pabean pernah memasukkan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean;
b. barang berasal dari luar Daerah Pabean;
c. pengusaha tidak dapat menunjukkan dokumen asal pemasukannya ke Kawasan Bebas;
d. pemeriksaan secara acak; dan/atau
e. diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI).
(2) Pemeriksaan Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dilakukan secara selektif dengan berdasarkan manajemen risiko.
15. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 52 diubah, sehingga Pasal 52 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pemeriksaan Fisik dilakukan berdasarkan tingkat Pemeriksaan Fisik yang meliputi tingkat Pemeriksaan Fisik 30% (tiga puluh persen) dan tingkat Pemeriksaan Fisik secara mendalam.
(2) Tingkat Pemeriksaan Fisik 30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Pemeriksaan Fisik ditetapkan secara acak.
(3) Tingkat Pemeriksaan Fisik secara mendalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Pemeriksaan Fisik selain ditetapkan secara acak.
16. Di antara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIIIA, sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VIIIA PEMASUKAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS DALAM RANGKA PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN BERUPA PPN TIDAK DIPUNGUT
(1) Dalam rangka pemberian fasilitas perpajakan berupa PPN tidak dipungut atas barang yang dimasukkan ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean, pengajuan PPFTZ-03 dilampiri dengan faktur pajak yang digunakan pada penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut.
(2) Faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) PPFTZ-03.
(1) Dalam rangka pemberian fasilitas perpajakan berupa PPN tidak dipungut atas barang yang dimasukkan ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean, dapat dilakukan Pemeriksaan Fisik.
(2) Pemeriksaan Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. manajemen risiko;
b. nota intelijen di bidang perpajakan; atau
c. Nota Hasil Intelijen (NHI) di bidang kepabeanan dan cukai.
(1) Pemeriksaan Fisik berdasarkan manajemen resiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58B ayat (2) huruf a dilakukan secara bersama oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Hasil Pemeriksaan Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam laporan hasil pemeriksaan PPFTZ-03 oleh pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak dan ditandatangani secara bersama oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3) Ketentuan mengenai laporan hasil pemeriksaan dan penyelesaian hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pengawasan, pengadministrasian, pembayaran, serta pelunasan pajak pertambahan nilai dan/atau pajak penjualan atas barang mewah atas pengeluaran dan/atau penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean dan pemasukan dan/atau penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas.
(1) Pemeriksaan Fisik berdasarkan nota intelijen dibidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58B ayat (2) huruf b dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Pemeriksaan Fisik berdasarkan nota intelijen perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengawasan, pengadministrasian, pembayaran, serta pelunasan pajak pertambahan nilai dan/atau pajak penjualan atas barang mewah atas pengeluaran dan/atau penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean dan pemasukan dan/atau penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas.
(1) Pemeriksaan Fisik berdasarkan Nota Hasil Intelijen (NHI) di bidang kepabeanan dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58B ayat (2) huruf c dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Pemeriksaan Fisik berdasarkan Nota Hasil Intelijen (NHI) di bidang kepabeanan dan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemeriksaan fisik di bidang kepabeanan.
(1) Pemeriksaan Fisik berdasarkan manajemen risiko dan nota intelijen perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58B ayat (2) huruf a dan huruf b, dilakukan di tempat penyimpanan barang milik pengusaha.
(2) Pemeriksaan Fisik berdasarkan Nota Hasil Intelijen (NHI) di bidang kepabeanan dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf c dilakukan di tempat penyimpanan barang milik pengusaha atau di Kawasan Pabean.
(3) Waktu pelaksanaan Pemeriksaan Fisik di tempat penyimpanan barang milik pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan-perundang-undangan yang mengatur mengenai pengawasan, pengadministrasian, pembayaran, serta pelunasan pajak pertambahan nilai dan/atau pajak penjualan atas barang mewah atas pengeluaran dan/atau penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean dan pemasukan dan/atau penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean.
(1) Terhadap barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean yang dimasukan ke Kawasan Bebas yang akan dilakukan Pemeriksaan Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58B ayat (1), Pejabat melekatkan tanda pengaman saat pengeluaran barang dari Kawasan Pabean setelah barang mendapat Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
(2) Tanda pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(1) Penerapan manajemen risiko dalam rangka melaksanakan Pasal 58B ayat
(2) huruf a dilakukan berdasarkan profil risiko yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Profil risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka pemutakhiran data.
17. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 61 diubah dan menambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5), sehingga Pasal 61 berbunyi sebagai berikut:
(1) Dasar penghitungan pungutan negara atas pengeluaran barang atau bahan baku asal luar Daerah Pabean ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagai berikut:
a. bea masuk dihitung berdasarkan:
1. klasifikasi dan nilai pabean yang berlaku pada saat barang atau bahan baku dimasukkan ke Kawasan Bebas; atau
2. pembebanan yang berlaku pada saat didaftarkannya PPFTZ-0l untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean;
b. Cukai dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai;
c. PPN dihitung berdasarkan tarif yang berlaku dikalikan harga jual atau harga pasar wajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan/atau
d. Pajak Penghasilan Pasal 22 dihitung berdasarkan tarif yang berlaku dari nilai pabean ditambah dengan bea masuk pada saat barang atau bahan baku dimasukkan ke Kawasan Bebas.
(2) Dasar penghitungan pungutan negara atas pengeluaran barang atau bahan baku asal luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas lain sebagai berikut:
a. bea masuk dihitung berdasarkan:
1. klasifikasi dan nilai pabean yang berlaku pada saat barang atau bahan baku dimasukkan ke Kawasan Bebas; atau
2. pembebanan yang berlaku pada saat didaftarkannya PPFTZ-02 untuk
pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas lain.
b. Cukai dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai;
c. PPN dihitung berdasarkan tarif yang berlaku dikalikan harga jual atau harga pasar wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan; dan/atau
d. Pajak Penghasilan Pasal 22 dihitung berdasarkan tarif yang berlaku dari nilai pabean ditambah dengan bea masuk pada saat barang atau bahan baku dimasukkan ke Kawasan Bebas.
(3) Apabila pembebanan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk bahan baku lebih tinggi dari pembebanan tarif bea masuk untuk barang hasil produksi Kawasan Bebas, bea masuk dihitung berdasarkan pembebanan tarif bea masuk barang hasil produksi Kawasan Bebas yang berlaku pada saat PPFTZ-0l didaftarkan dan nilai pabean pada saat pemasukan bahan baku ke Kawasan Bebas.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku dalam hal pada saat pemasukan ke Kawasan Bebas bahan baku dibebaskan dari bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan.
(5) Pengeluaran barang hasil produksi Kawasan Bebas dengan menggunakan bahan baku yang diberi perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean dipungut bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan berdasarkan tarif yang berlaku pada saat pemasukan bahan baku ke Kawasan Bebas.
18. Ketentuan ayat (1) Pasal 62 diubah dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 62 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pembayaran bea masuk, bea keluar, PPN, Pajak Penghasilan Pasal 22, cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran dan penyetoran penerimaan negara.
(2) Dihapus.
19. Ketentuan ayat (2) Pasal 63 dihapus, sehingga Pasal 63 berbunyi sebagai berikut:
(1) Dokumen yang dipergunakan sebagai dasar pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) antara lain berupa Pemberitahuan Pabean atas pemasukan barang ke Kawasan Bebas, Pemberitahuan Pabean atas pengeluaran barang dari Kawasan Bebas, dokumen Cukai, atau surat penetapan.
(2) Dihapus.
20. Ketentuan ayat (3), ayat (6) dan ayat (7) Pasal 64 diubah serta diantara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6a), sehingga Pasal 64 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pembayaran bea masuk, dan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dilakukan dengan cara pembayaran tunai atau berkala.
(2) Pembayaran bea keluar, Cukai, dan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dilakukan dengan cara pembayaran tunai.
(3) Pembayaran bea masuk dan Pajak Penghasilan Pasal 22 secara berkala hanya dapat dilakukan terhadap:
a. pengeluaran barang yang dilakukan oleh pengusaha yang:
1. termasuk kategori berisiko rendah;
2. kegiatan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean rutin dan frekuensinya tinggi; dan
3. menyerahkan jaminan; atau
b. pengeluaran barang yang menggunakan PPFTZ-01 yang disampaikan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b setelah diserahkan jaminan.
(4) Pembayaran tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lambat pada saat Pemberitahuan Pabean didaftarkan.
(5) Pembayaran berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lama pada setiap akhir bulan setelah bulan pendaftaran PPFTZ-01, dengan ketentuan:
a. dalam hal akhir bulan tersebut jatuh pada hari Minggu atau hari libur resmi, pembayaran dilakukan pada hari kerja sebelumnya; atau
b. dalam hal akhir bulan tersebut jatuh pada akhir tahun anggaran, pembayaran dilakukan pada tanggal 20 (dua puluh), dan apabila tanggal tersebut jatuh pada hari minggu atau hari libur nasional maka pembayaran dilakukan pada hari kerja sebelum tanggal tersebut.
(6) Penghitungan bea masuk, Cukai, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22 menggunakan Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) yang ditetapkan oleh Menteri.
(6a) Penggunaan Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila dalam penyelesaian kewajiban pabean terdapat penyerahan jaminan, Nilai Dasar
Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) yang digunakan adalah Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) yang berlaku saat penyerahan jaminan;
b. apabila dalam penyelesaian kewajiban pabean tidak terdapat pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor secara tunai dan tidak terdapat penyerahan jaminan, Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) yang digunakan adalah Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) yang berlaku saat penyerahan/ pengajuan PPFTZ-01 atau PPFTZ-02; atau
c. apabila dalam penyelesaian kewajiban pabean terdapat pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor secara tunai dan tidak terdapat penyerahan jaminan, Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) yang digunakan adalah Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) yang berlaku saat:
1. pembayaran, dalam hal Kantor Pabean belum menerapkan sistem penerimaan negara secara elektronik; atau
2. penyerahan/pengajuan PPFTZ-01 dalam hal Kantor Pabean telah menerapkan sistem penerimaan negara secara elektronik.
(7) Dasar pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 adalah:
a. harga jual; atau
b. harga pasar wajar dalam hal pengeluaran barang tersebut bukan dalam rangka transaksi jual beli.
(8) Penghitungan bea masuk, Cukai, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang pembayarannya dilakukan secara berkala, menggunakan Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) yang ditetapkan oleh Menteri yang berlaku pada saat PPFTZ-01 untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam
Daerah Pabean mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran.
(9) Untuk mendapatkan kemudahan pembayaran bea masuk, dan Pajak Penghasilan Pasal 22 secara berkala, pengusaha mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean.
(10) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(9), Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan atau penolakan permohonan.
(11) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diterima, Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat keputusan.
(12) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) ditolak, Kepala Kantor Pabean memberitahukan penolakan tersebut dengan disertai alasan penolakan.
(13) Pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (5), wajib melunasi kewajibannya dan dikenakan:
a. sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10B ayat 6 UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2006; dan
b. pencabutan fasilitas pembayaran berkala untuk dan atas nama pengusaha yang bersangkutan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal jatuh tempo.
21. Menambahkan 1 (satu) bagian pada BAB IX yaitu Bagian Keempat, sehingga Bagian Keempat berbunyi sebagai berikut:
(1) Tarif preferensi dapat diberikan kepada pengusaha atas pengeluaran barang hasil produksi di Kawasan Bebas yang menggunakan bahan baku dan/atau bahan penolong asal luar daerah pabean dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam daerah pabean.
(2) Ketentuan mengenai pengenaan tarif preferensi di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenaan tarif bea masuk dalam rangka perjanjian atau kesepakatan internasional.
22. Ketentuan ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Pasal 66 diubah, dan diantara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 6 (enam) ayat, yakni ayat (6a), ayat (6b), ayat (6c), ayat (6d), ayat (6e), dan ayat (6f), sehingga Pasal 66 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 66
Pasal 69
(1) Terhadap pemasukan kendaraan bermotor ke Kawasan Bebas dan pengeluaran kendaraan bermotor dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean dilakukan penelitian dokumen dan Pemeriksaan Fisik.
(2) Dihapus.
(3) Pemeriksaan Fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat dengan Pemeriksaan Fisik secara mendalam.
24. Ketentuan ayat (5) huruf b Pasal 87 diubah, sehingga Pasal 87 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 87
Pasal 89
(1) Terhadap Barang Kiriman yang telah disampaikan kepada Pejabat yang menangani pelayanan Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (3), dilakukan pemeriksaan melalui pemindai elektronik oleh Pejabat yang menangani pelayanan Barang Kiriman.
(2) Dalam hal berdasarkan tampilan pemindai elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terdapat dugaan kuat bahwa Barang Kiriman tersebut:
a. tidak memenuhi kriteria Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2);
dan/atau
b. merupakan barang yang dilarang atau dibatasi, Pejabat yang menangani pelayanan Barang Kiriman memberikan persetujuan pengeluaran.
(3) Dalam hal berdasarkan tampilan pemindai elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat dugaan kuat bahwa Barang Kiriman tersebut:
a. tidak memenuhi kriteria Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2);
dan/atau
b. merupakan barang yang terkena ketentuan pembatasan, Barang Kiriman diselesaikan sebagaimana Barang Kiriman yang telah disampaikan dokumen pos berupa CN-22/CN-23 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1).
26. Ketentuan ayat (1) Pasal 92 diubah, sehingga Pasal 92 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 92
(1) Terhadap Barang Kiriman yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean, diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor untuk setiap orang per kiriman.
(2) Nilai barang yang dapat diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai Barang Kiriman.
27. Ketentuan ayat (1) huruf b Pasal 94 diubah, sehingga Pasal 94 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 94
(1) Dalam hal Barang Kiriman yang telah disampaikan Dokumen Pengiriman Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) huruf b:
a. bukan merupakan barang yang dilarang atau dibatasi; atau
b. merupakan barang yang dibatasi, yang sudah dipenuhi ketentuan pembatasan, dan nilai Barang Kiriman melebihi nilai pabean yang mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 92, Pejabat yang menangani pelayanan Barang Kiriman MENETAPKAN tarif dan nilai pabean sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai penetapan tarif dan nilai pabean.
(2) Penetapan tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menerbitkan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP).
(3) Terhadap SPPBMCP yang terbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat yang menangani pelayanan Barang Kiriman menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang setelah:
a. pengirim Barang Kiriman melunasi kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda; atau
b. pengirim Barang Kiriman menyerahkan jaminan sebesar bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda dalam hal diajukan keberatan.
(4) Dalam hal Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) nilainya tidak melebihi nilai pabean yang mendapatkan pembebasan bea masuk, Pejabat yang menangani pelayanan Barang Kiriman memberikan persetujuan pengeluaran barang dengan membubuhkan tanda/stempel pada kemasan Barang Kiriman.
(5) Pejabat yang menangani pelayanan Barang Kiriman mencatat persetujuan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam Buku Catatan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2).
28. Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 105 diubah, serta menyisipkan 2 (dua) ayat diantara ayat (2) dan ayat (3) yakni ayat (2a) dan (2b), sehingga Pasal 105 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 105
Pasal 106
Pasal 109
Pasal 109A
(1) Perusahaan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (3) yang menerima barang kena cukai berupa hasil tembakau harus melakukan pemberitahuan kepada Kantor Pabean yang mengawasi dengan membuat surat pemberitahuan yang dilampiri fotokopi izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan dan NPWP.
(2) Perusahaan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus membuat laporan bulanan pemasukan dan pengeluaran barang kena cukai berupa hasil tembakau kepada Kantor Pabean yang mengawasi, paling sedikit memuat elemen data:
a. Nama pabrik atau importir pemasok;
b. Jenis dan merek hasil tembakau; dan
c. Jumlah dalam satuan batang atau gram dan kemasan penjualan eceran.
(3) Dalam hal perusahaan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat
(3) tidak menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak membuat laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perusahaan tujuan tidak dapat dicantumkan sebagai perusahaan tujuan yang menerima barang
kena cukai yang tercantum dalam CK FTZ selanjutnya.
32. Ketentuan ayat (1) Pasal 110 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (1a) ayat (1b), dan ayat (1c), dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan1 (satu) ayat yakni ayat (2a), serta menambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4) sehingga Pasal 110 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 110
Pasal 110A
(1) Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Pabrik mengirimkan hardcopy atau softcopy dokumen CK- FTZ kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi penerima barang kena cukai di Kawasan Bebas melalui faksimili, e-mail, atau media elektronik lainnya paling lambat hari kerja berikutnya sejak pengeluaran barang kena cukai.
(2) Kepala Kantor Pabean yang mengawasi penerima barang kena cukai di Kawasan Bebas mengirimkan dokumen CK-FTZ kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Pabrik, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah proses pemeriksaan selesai.
(3) Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Pabrik dan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi penerima barang kena cukai di Kawasan Bebas melakukan rekonsiliasi dokumen CK-FTZ yang diterima maupun yang dikirim secara periodik paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) di setiap bulan untuk kegiatan di bulan sebelumnya.
(4) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan formulir tertulis atau data elektronik.
(5) Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Pabrik dan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi penerima barang kena cukai menyampaikan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) kepada Direktur yang menangani kebijakan di bidang cukai.
Pasal 110B
(1) Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Pabrik mengirimkan:
a. laporan realisasi pengeluaran BKC hasil tembakau; dan/atau
b. laporan realisasi pengeluaran BKC Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dengan pembebasan cukai ke kawasan bebas kepada Direktur yang menangani kebijakan di bidang cukai.
(2) Kepala Kantor Pabean yang mengawasi penerima barang kena cukai di Kawasan Bebas mengirimkan:
a. laporan realisasi pemasukan BKC hasil tembakau; dan/atau
b. laporan realisasi pemasukan BKC Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dengan pembebasan cukai ke kawasan bebas kepada Direktur yang menangani kebijakan di bidang cukai.
Pasal 110C
(1) Laporan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110A ayat (5) disampaikan bersamaan dengan laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110B paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) di setiap bulan.
(2) Bentuk dan tata cara pengisian formulir rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110A dan format laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110B tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
34. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 111 diubah, ayat (3) dihapus, serta menambah 3 (tiga) ayat, yakni ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), sehingga Pasal 111 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 111
(1) Pemasukan barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas yang tidak melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk, namun jumlah dan/atau jenisnya sesuai dengan yang ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan, ditagih cukainya.
(2) Pemasukan barang kena cukai ke Kawasan Bebas yang jumlahnya melebihi dan/atau jenisnya tidak sesuai dengan yang ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan, terhadap kelebihan dan/atau ketidaksesuaian barang kena cukai yang bersangkutan dimusnahkan.
(3) Dihapus.
(4) Pengangkutan barang kena cukai ke Kawasan Bebas yang tidak sampai tujuan atau hilang dalam perjalanan ditagih cukainya.
(5) Pengeluaran barang kena cukai dari Kantor Pabean yang mengawasi pabrik ke Kawasan Bebas dengan
dokumen CK-FTZ dapat dilakukan selama Keputusan Badan Pengusahaan Kawasan mengenai kuota masih berlaku.
(6) Pemasukan barang kena cukai ke kawasan bebas dapat dilakukan sepanjang tanggal dokumen CK- FTZ tidak melewati tanggal berlakunya Keputusan Badan Pengusahaan Kawasan mengenai kuota.
35. Lampiran VII, Lampiran VIII, Lampiran XII, Lampiran XIV, Lampiran XV, Lampiran XXIV, Lampiran XXV, dan Lampiran XXVI sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran IV, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran IX, Lampiran X, dan Lampiran XII serta menambah 4 (empat) Lampiran yakni Lampiran III, Lampiran V, Lampiran VIII dan Lampiran XI diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap kemasan barang kena cukai yang dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai, masih tetap berlaku sampai dengan 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2017
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Barang yang terkena ketentuan larangan, dilarang untuk:
a. dimasukkan ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean; dan
b. dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean.
(2) Pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas belum diberlakukan ketentuan pembatasan, kecuali instansi teknis menyampaikan secara khusus kepada Menteri untuk memberlakukan ketentuan pembatasan yang terkait dengan:
a. kepentingan perlindungan konsumen atas barang yang diedarkan di Kawasan Bebas;
b. kesehatan;
c. keamanan; dan/atau
d. lingkungan hidup.
(3) Penyampaian secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh instansi teknis yang akan atau telah memberlakukan ketentuan pembatasan di tempat lain dalam Daerah Pabean dengan menyampaikan daftar yang memuat:
a. peraturan mengenai pembatasan yang menjadi dasar pemberlakuan ketentuan pembatasan;
b. kepentingan pemberlakuan ketentuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d;
c. jenis barang;
d. pos tarif sesuai Buku Tarif Kepabeanan INDONESIA (BTKI); dan
e. jenis perizinan yang dipersyaratkan.
(4) Pengeluaran barang asal luar Daerah Pabean dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean wajib memenuhi ketentuan pembatasan yang ditetapkan oleh instansi teknis dalam hal pada saat pemasukan barang tersebut dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas:
a. ketentuan pembatasan tidak diberlakukan; atau
b. ketentuan pembatasan diberlakukan namun mendapatkan pengecualian dari instansi teknis atau instansi yang mendapatkan pelimpahan kewenangan dari instansi teknis.
(5) Dalam hal barang yang dimasukkan atau dikeluarkan ke atau dari Kawasan Bebas merupakan barang yang wajib memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan, pengusaha memberitahukan barang yang dimasukkan atau dikeluarkan ke dan dari Kawasan Bebas sebagai barang larangan dan/atau pembatasan dalam PPFTZ-01.
(6) Pengawasan terhadap pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan atas pemasukan dan pengeluaran ke dan dari Kawasan Bebas dilakukan berdasarkan pemberitahuan yang disampaikan oleh pengusaha dengan manajemen risiko.
(6a) Dikecualikan dari ketentuan larangan dan pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), atas pengeluaran dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean terhadap:
a. barang hasil produksi Kawasan Bebas yang bahan bakunya bukan berasal dari luar daerah pabean;
b. barang asal Kawasan Bebas yang bukan berasal dari luar daerah pabean; dan/atau
c. barang asal Tempat lain dalam Daerah Pabean.
(6b) Pengawasan pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat didasarkan pada Harmonized System Code, uraian jumlah dan jenis barang, dan/atau identitas pengusaha yang diberitahukan dalam PPFTZ-01.
(6c) Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN daftar Harmonized System Code yang digunakan sebagai dasar pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6b).
(6d) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6c) tidak diperlukan dalam hal Harmonized System Code atas barang yang dilarang atau dibatasi telah tercantum dengan benar dalam ketentuan larangan atau pembatasan.
(6e) Untuk keperluan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6b) pengusaha memberitahukan uraian jumlah dan jenis barang secara spesifik dalam PPFTZ-01.
(6f) Pengusaha bertanggung jawab atas pemenuhan ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat ayat (4) sebelum barang dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain untuk dimasukkan atau dikeluarkan ke dan dari Kawasan Bebas.
(7) Penelitian pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan dilakukan oleh:
a. Sistem komputer pelayanan (SKP); atau
b. Pejabat yang menangani penelitian barang larangan dan/atau pembatasan.
23. Ketentuan ayat (3) Pasal 69 diubah dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 69 berbunyi sebagai berikut:
(1) Terhadap Barang Kiriman yang akan dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(2) untuk dimasukkan ke Kawasan Bebas, penyelenggara pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) menyampaikan kepada Pejabat yang menangani pelayanan Barang Kiriman pada Kantor Pabean tempat penyelesaian Kewajiban Pabean, dokumen pos berupa CN-22/CN-23 atau Dokumen Pengiriman Barang yang paling sedikit memuat elemen data:
a. jenis kiriman;
b. nomor identitas kiriman;
c. negara asal;
d. berat kotor;
e. biaya pengiriman;
f. asuransi, apabila ada;
g. harga barang;
h. mata uang;
i. uraian jenis barang;
j. HS number, apabila ada;
k. nama pengirim;
l. alamat pengirim;
m. nama penerima;
n. alamat penerima;
o. nomor telepon penerima, apabila ada; dan
p. kantor penyerahan barang kiriman, apabila ada.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Barang Kiriman yang dikirim oleh penyelenggara pos yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3), berupa:
a. kartu pos dan surat yang hanya berisi pesan pribadi;
b. literatur untuk tuna netra;
c. barang cetakan yang nilainya tidak melebihi nilai yang mendapatkan pembebasan bea masuk; atau
d. bungkusan kecil (surat berisi barang) sampai dengan 2 (dua) kilogram yang nilainya tidak melebihi nilai yang mendapatkan pembebasan bea masuk, yang pengirimannya tidak disertai dokumen pos berupa CN-22/CN-23
(3) Atas Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang akan dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) untuk dimasukkan ke Kawasan Bebas, penyelenggara pos yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3) harus menyampaikannya kepada Pejabat yang menangani pelayanan Barang Kiriman.
(4) Penyampaian dokumen pos berupa CN-22/CN-23 atau Dokumen Pengiriman Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sebelum
maupun sesudah Barang Kiriman ditimbun di TPS atau tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
(5) Dalam hal berdasarkan dokumen pos berupa CN- 22/CN-23 atau Dokumen Pengiriman Barang yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Barang Kiriman merupakan barang:
a. dengan nilai pabean melebihi FOB USD 1,500 (seribu lima ratus US Dollar); dan/atau
b. yang terkena ketentuan pembatasan, penyelenggara pos memberitahukan kepada penerima Barang Kiriman untuk menyampaikan PPFTZ-01 atas Barang Kiriman dimaksud.
25. Ketentuan ayat (3) huruf b Pasal 89 diubah, sehingga Pasal 89 berbunyi sebagai berikut:
(1) Untuk mendapatkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (4), Pasal 103 ayat (4), dan Pasal 104 ayat (3), pengusaha yang telah mendapatkan izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan dan memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai selaku importir, Pengusaha Pabrik di tempat lain dalam Daerah Pabean, dan Pengusaha Pabrik di Kawasan Bebas mengajukan permohonan secara tertulis untuk memperoleh penetapan jumlah dan jenis barang kena cukai kepada Badan Pengusahaan Kawasan dengan tembusan yang ditujukan kepada:
a. Direktur Jenderal
u.p.
Direktur yang menangani kebijakan di bidang cukai;
b. Kantor Pabean yang mengawasi tempat pemasukan barang kena cukai; dan
c. Kantor Pabean yang mengawasi Pabrik.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (4), Pasal 103 ayat (4), dan Pasal 104 ayat (3) dibuat dengan mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara wajar dan ditetapkan dalam keputusan Badan Pengusahaan Kawasan, yang paling sedikit memuat elemen data:
a. nama perusahaan/Pabrik;
b. nama pengusaha/importir/Pengusaha Pabrik;
c. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC);
d. jenis barang kena cukai;
e. Merek barang kena cukai;
f. jumlah dalam satuan batang atau gram atau liter;
g. jumlah dalam satuan kemasan;
h. keterangan nomor pendaftaran produk di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) khusus untuk barang kena cukai berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA); dan
i. tanggal berlakunya keputusan.
(2a) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan ketentuan:
a. setiap pengusaha hanya dapat diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran berjalan; dan
b. hanya berlaku paling lama sampai dengan 31 Desember tahun anggaran berjalan.
(2b) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan mempertimbangkan:
a. jumlah barang kena cukai yang dilunasi cukainya (CK-1, CK-1A, atau CK-5 bayar) dan/ atau jumlah barang kena cukai yang diekspor pada 1 (satu) tahun anggaran sebelumnya;
dan/atau
b. tingkat kepatuhan pengusaha.
(2c) Pertimbangan jumlah kebutuhan secara wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhitungkan antara lain:
a. jumlah penduduk di kawasan bebas;
b. rata-rata konsumsi barang kena cukai per hari baik yang berlabel kawasan bebas maupun tidak berlabel kawasan bebas; dan
c. angka kecenderungan merokok (prevalensi) untuk pertimbangan penetapan kuota barang kena cukai hasil tembakau.
(3) Keputusan Badan Pengusahaan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibuat tembusan yang ditujukan kepada:
a. Direktur Jenderal
u.p.
Direktur yang menangani kebijakan di bidang cukai;
b. Kantor Pabean yang mengawasi tempat pemasukan barang kena cukai; dan
c. Kantor Pabean yang mengawasi Pabrik.
29. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 106 diubah, sehingga Pasal 106 berbunyi sebagai berikut:
(1) Terhadap barang kena cukai yang digunakan untuk kebutuhan konsumsi penduduk di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Pasal 103, dan Pasal 104, yang memenuhi kriteria:
a. berasal dari luar Daerah Pabean;
b. dibuat oleh Pengusaha Pabrik di tempat lain dalam Daerah Pabean; atau
c. dibuat oleh Pengusaha Pabrik di Kawasan Bebas yang bersangkutan, wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai kemasan penjualan eceran.
(2) Terhadap barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan tulisan “Khusus Kawasan Bebas” disertai dengan penyebutan wilayah kawasan bebas tempat peredaran barang kena cukai berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengusahaan Kawasan pada kemasan penjualan ecerannya menggunakan format sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Pencantuman tulisan “Khusus Kawasan Bebas” sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dibuat dengan menggunakan huruf kapital jenis arial bold dengan ukuran 10;
b. dibuat dengan warna menyolok;
c. dicantumkan pada sisi depan kemasan;
d. dibuat kotak dengan garis pinggir 1 (satu) milimeter; dan
e. dicetak secara permanen menyatu dengan desain kemasan penjualan eceran Barang Kena Cukai yang bersangkutan.
(4) Kewajiban untuk mencantumkan tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab:
a. Pengusaha yang telah mendapatkan izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan untuk memasukkan barang kena cukai asal dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2);
b. Pengusaha Pabrik dari tempat lain Dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2); atau
c. Pengusaha Pabrik di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2).
30. Ketentuan ayat (3), ayat (6), dan ayat (7) Pasal 109 diubah dan menyisipkan 4 (empat) ayat diantara ayat (3) dan ayat (4), yakni ayat (3a), ayat (3b), ayat (3c), dan ayat (3d), sehingga Pasal 109 berbunyi sebagai berikut:
(1) Tata cara penimbunan, pemasukan, pengeluaran dan pengangkutan barang kena cukai di Kawasan Bebas dilaksanakan sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Cukai.
(2) Dalam hal tertentu, pemasukan dan pengeluaran barang kena cukai ke dan dari Kawasan Bebas diberitahukan dengan menggunakan CK-FTZ.
(3) CK-FTZ digunakan untuk melindungi pengangkutan barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya ke perusahaan tujuan yang berasal dari:
a. Luar Daerah Pabean yang dimasukkan ke Kawasan Bebas untuk kebutuhan konsumsi penduduk di Kawasan Bebas;
b. Pabrik di tempat lain dalam Daerah Pabean yang dimasukkan ke Kawasan Bebas untuk kebutuhan konsumsi penduduk di Kawasan Bebas; dan/atau
c. Pabrik di Kawasan Bebas untuk kebutuhan konsumsi penduduk di Kawasan Bebas yang bersangkutan atau ke Kawasan Bebas lainnya.
(3a) Pemasukan dan pengeluaran barang kena cukai ke dan dari kawasan bebas harus sudah selesai dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam CK-FTZ.
(3b) Dalam hal pengangkutan barang kena cukai tidak selesai dilaksanakan dalam jangka waktu sebagaimana tercantum dalam CK-FTZ, pengusaha dapat menyampaikan permohonan perpanjangan jangka waktu kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi wilayah tempat barang kena cukai tersebut berada, sebelum berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan disertai dengan bukti alasan penyebab keterlambatan.
(3c) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3b), Kepala Kantor Pabean yang mengawasi wilayah tempat barang kena cukai tersebut berada:
a. memberikan persetujuan dengan menerbitkan surat persetujuan; atau
b. menolak dengan menerbitkan surat penolakan yang berisi alasan penolakan.
(3d) Terhadap surat persetujuan atau surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3c), Kepala Kantor Pabean yang mengawasi wilayah tempat barang kena cukai berada menyampaikan surat persetujuan atau surat penolakan kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi penerima barang kena cukai di Kawasan Bebas dan ditembuskan kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Pabrik.
(4) CK-FTZ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dokumen pelengkap untuk PPFTZ.
(5) Pengangkutan barang kena cukai berupa hasil tembakau yang sudah dilunasi cukainya dengan cara pelekatan pita Cukai, dikecualikan dari kewajiban dilindungi dengan CK-FTZ.
(6) Bentuk formulir, isi, dan petunjuk pengisian CK-FTZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan format sesuai dengan contoh tercantum dalam
Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Tata cara pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai serta penyampaian dan penyelesaian dokumen CK-FTZ dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
31. Di antara Pasal 109 dan Pasal 110 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 109A sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Pabrik melakukan pemantauan atas realisasi pengeluaran barang kena cukai sesuai dengan jumlah dan jenis yang ditetapkan Badan Pengusahaan Kawasan.
(1a) Kepala Kantor Pabean yang mengawasi penerima barang kena cukai di Kawasan Bebas meneliti kesesuaian jangka waktu antara jangka waktu pengangkutan dengan jangka waktu yang tercantum dalam CK-FTZ.
(1b) Dalam hal pengangkutan barang kena cukai tidak diselesaikan sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam CK-FTZ, Kepala Kantor Pabean yang mengawasi penerima barang kena cukai di Kawasan Bebas memberitahukan dan memberikan rekomendasi pengenaan sanksi kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Pabrik.
(1c) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1b), Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Pabrik mengenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengangkutan barang kena cukai.
(2) Pengusaha yang telah mendapatkan izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan untuk memasukkan barang kena cukai asal luar Daerah Pabean dan Pengusaha Pabrik yang mendapatkan keputusan dari Badan Pengusahaan Kawasan, harus
menyampaikan laporan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi pabrik dan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi pemasukan atas realisasi pemasukan barang kena cukai ke Kawasan Bebas dalam bentuk rekapitulasi CK-FTZ.
(2a) Rekapitulasi CK-FTZ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat elemen data:
a. nomor dan tanggal CK-FTZ;
b. merek barang kena cukai;
c. jumlah dalam satuan batang, gram, atau liter dan kemasan penjualan eceran; dan
d. nilai Cukai yang dibebaskan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan setiap bulan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(4) Dalam hal pengusaha tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengajuan dokumen pemberitahuan CK-FTZ tidak dilayani oleh Kantor Pabean yang mengawasi Pabrik.
33. Diantara Pasal 110 dan Pasal 111 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 110A, Pasal 110B, dan Pasal 110C sehingga berbunyi sebagai berikut: