Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 120 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2025
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian Lebih Bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2024 dapat diperhitungkan dalam penyaluran Kurang Bayar DBH.
(2) Penyelesaian Lebih Bayar DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Koreksi Anda
