Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 120 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2025
Teks Saat Ini
Lebih Bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah sebesar Rp13.327.956.551.000 (tiga belas triliun tiga ratus dua puluh tujuh miliar sembilan ratus lima puluh enam juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah), terdiri atas:
a. Lebih Bayar DBH Pajak sampai dengan tahun anggaran
2024 sebesar Rp1.266.561.661.000 (satu triliun dua ratus enam puluh enam miliar lima ratus enam puluh satu juta enam ratus enam puluh satu ribu rupiah);
b. Lebih Bayar DBH SDA sampai dengan tahun anggaran 2024 sebesar Rp9.669.336.400.000 (sembilan triliun enam ratus enam puluh sembilan miliar tiga ratus tiga puluh enam juta empat ratus ribu rupiah); dan
c. Lebih Bayar DBH Sawit sampai dengan tahun anggaran 2024 sebesar Rp2.392.058.490.000 (dua triliun tiga ratus sembilan puluh dua miliar lima puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Koreksi Anda
