Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 120 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Barang menyusun laporan BMN eks BMN idle yang merupakan bagian dari Laporan Barang Pengelola semesteran dan tahunan.
(2) Laporan BMN eks BMN idle sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penatausahaan BMN dan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan transaksi khusus.
(3) Pengguna Barang menyusun laporan barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penatausahaan BMN dan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan instansi.
Koreksi Anda
