Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 120 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Barang melakukan Inventarisasi BMN eks BMN idle yang berada dalam penguasaannya minimal 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(2) Pengelola Barang mencatat hasil pelaksanaan Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam Daftar Barang Pengelola Barang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Inventarisasi BMN eks BMN idle sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Koreksi Anda
