Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 120 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Barang melakukan Penatausahaan terhadap BMN eks BMN idle yang sudah diserahterimakan kepada Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut: a. mengeluarkan BMN eks BMN idle dari Laporan Barang Pengelola setelah ditandatanganinya berita acara serah terima; dan b. menghapus BMN eks BMN idle dari Daftar Barang Pengelola Barang setelah diterbitkan keputusan Penghapusan. (2) Pengguna Barang yang mengusulkan Penggunaan atas BMN eks BMN idle melakukan Penatausahaan terhadap BMN eks BMN idle yang diterima dari Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) ke dalam Daftar Barang Pengguna.
Koreksi Anda