Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 120 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Barang melakukan Penatausahaan terhadap BMN yang telah ditetapkan sebagai BMN idle dengan ketentuan sebagai berikut: a. memindahkan BMN idle dari pos aset tetap menjadi pos aset lainnya; dan b. mengungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Barang Pengguna dan Catatan atas Laporan Keuangan. (2) Pengguna Barang melakukan Penatausahaan terhadap BMN idle yang telah diserahkan kepada Pengelola Barang berdasarkan berita acara serah terima dengan ketentuan sebagai berikut: a. mengeluarkan BMN idle dari Laporan Barang Kuasa Pengguna dan Laporan Barang Pengguna; b. menerbitkan keputusan Penghapusan; c. menghapus BMN idle dari Daftar Barang Pengguna; dan d. mengungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Barang Pengguna dan Catatan atas Laporan Keuangan. (3) Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan Pengguna Barang yang melakukan pengelolaan dan penatausahaan BMN yang ditetapkan sebagai BMN idle.
Koreksi Anda