Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 120 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga
Teks Saat Ini
(1) BMN eks BMN idle dapat diserahkelolakan kepada badan layanan umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN oleh badan layanan umum.
(2) Serah kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtanganan.
Koreksi Anda
