Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 120 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 29 ayat (3) huruf a, Pengelola Barang menyerahkan BMN eks BMN idle kepada Kementerian/Lembaga selaku Pengguna Barang.
(2) Penyerahan BMN eks BMN idle sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara serah terima yang disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf N yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang yang tidak menandatangani berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak tanggal keputusan penetapan status Penggunaan BMN, maka
keputusan penetapan status Penggunaan BMN eks BMN idle yang telah diterbitkan menjadi tidak berlaku.
(4) Pengguna Barang mengajukan proses balik nama bukti kepemilikan atas nama Pemerintah Republik INDONESIA
c.q. Kementerian/Lembaga paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penandatanganan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
