Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 120 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga
Teks Saat Ini
(1) Terhadap BMN eks BMN idle, Pengelola Barang melakukan:
a. Penggunaan;
b. serah kelola;
c. Pemanfaatan;
d. Pemindahtanganan;
e. Pemusnahan; atau
f. Penghapusan.
(2) Selain pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Barang melakukan Penatausahaan terhadap BMN eks BMN idle.
(3) Tata cara Penggunaan, serah kelola, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, dan Penatausahaan BMN eks BMN idle mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
Koreksi Anda
