Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 120 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga
Teks Saat Ini
Pengguna Barang menyusun dan menyampaikan surat jawaban atas permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permintaan klarifikasi tertulis diterbitkan.
Koreksi Anda
