Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 120 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Barang menyampaikan surat permintaan klarifikasi tertulis kepada Pengguna Barang atas sumber informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak sumber informasi BMN terindikasi idle diterima.
(2) Penyampaian surat permintaan klarifikasi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal sumber informasi berupa surat pernyataan dari Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a.
(3) Surat permintaan klarifikasi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat materi, meliputi:
a. identitas dan keberadaan BMN terindikasi idle, meliputi kode barang dan nomor urut pendaftaran (NUP), luas, tahun perolehan, nilai perolehan, kondisi, dan alamat;
b. pelaksanaan Penggunaan BMN;
c. rencana Penggunaan BMN dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak BMN terindikasi idle;
d. pelaksanaan Pemanfaatan BMN; dan
e. rencana Pemanfaatan BMN sesuai dengan kewenangan Pengguna Barang dalam waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak BMN terindikasi idle.
(4) Selain materi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengelola Barang dapat menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen berupa:
a. dokumen kepemilikan tanah;
b. Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung;
c. Kartu Identitas Barang (KIB); dan/atau
d. Keputusan Penetapan Status Penggunaan BMN.
(5) Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa penjelasan mengenai penggunaan BMN terindikasi idle pada saat dilakukan klarifikasi tertulis.
(6) Rencana Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c didukung dokumen berupa:
a. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;
b. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran hasil revisi;
c. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga;
d. RKBMN hasil penelaahan/RKBMN hasil penelaahan perubahan; dan/atau
e. surat persetujuan terkait dengan penyempurnaan atau pengembangan organisasi.
(7) Rencana Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e didukung dokumen berupa:
a. surat usulan Pemanfaatan BMN dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang kepada Pengelola Barang; dan/atau
b. usulan dari calon mitra Pemanfaatan kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
(8) Surat permintaan klarifikasi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
