Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 120 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang memiliki tanggung jawab atas BMN terindikasi idle dan/atau BMN idle pada Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya.
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyampaikan surat pernyataan BMN terindikasi idle kepada Pengelola Barang;
b. menyampaikan surat jawaban klarifikasi atas BMN terindikasi idle kepada Pengelola Barang;
c. melakukan pengamanan, pemeliharaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap BMN terindikasi idle;
d. melakukan pengamanan, pengawasan, dan pengendalian terhadap BMN idle yang belum dilakukan serah terima kepada Pengelola Barang;
e. menyelesaikan permasalahan administrasi, fisik, dan hukum yang melekat pada BMN terindikasi idle;
f. menyerahkan BMN idle kepada Pengelola Barang;
g. menandatangani berita acara serah terima BMN idle kepada Pengelola Barang; dan
h. menghapus BMN idle yang telah diserahkan kepada Pengelola Barang dari Daftar Barang Pengguna dengan menerbitkan keputusan penghapusan.
(3) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang dapat melimpahkan kewenangan untuk melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kuasa Pengguna Barang.
Koreksi Anda
