Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 120 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Barang melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN yang telah ditetapkan sebagai BMN idle sampai dengan serah terima BMN idle sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1). (2) Pengelola Barang melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN eks BMN idle setelah barang tersebut berada dalam penguasaan dan pengelolaan Pengelola Barang berdasarkan berita acara serah terima. (3) Pengamanan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi: a. pengamanan administrasi; b. pengamanan fisik; dan c. pengamanan hukum. (4) Pengamanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi kegiatan pembukuan, pelaporan, dan penyimpanan dokumen kepemilikan serta bukti lain yang berkaitan dengan BMN idle pada Pengelola Barang. (5) Pengamanan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi kegiatan: a. pemagaran dan pemasangan tanda batas; b. pemasangan tanda penguasaan; dan c. penjagaan keamanan. (6) Selain pengamanan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pengelola Barang dapat mengusulkan pengasuransian terhadap BMN eks BMN idle berupa gedung dan bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengasuransian BMN. (7) Pengamanan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi penanganan masalah hukum yang timbul setelah serah terima BMN idle.
Koreksi Anda