Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 120 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan keputusan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2): a. Pengguna Barang menerbitkan keputusan Penghapusan BMN dan menghapus BMN yang telah ditetapkan sebagai BMN idle dari Daftar Barang Pengguna; dan b. Pengelola Barang: 1. mengeluarkan BMN idle dari daftar barang milik negara; dan 2. mencatat dan mendaftarkan BMN idle tersebut dalam Daftar Barang Pengelola Barang.
Koreksi Anda