Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 120 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap: a. surat pernyataan dari Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a; b. surat jawaban dari Pengguna Barang atas permintaan klarifikasi tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; c. surat jawaban dari Pengguna Barang atas surat permintaan perkembangan pelaksanaan rencana Penggunaan atau rencana Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; atau d. laporan hasil pelaksanaan penelusuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak: a. dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diterima oleh Pengelola Barang; atau b. laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diterbitkan oleh tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1). (3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. melakukan analisis kesesuaian antara data yang diinformasikan oleh Pengguna Barang dengan data yang tercatat pada Pengelola Barang; b. membandingkan antara fungsi dan penggunaan BMN terindikasi idle dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga pada unit kerja Pengguna Barang bersangkutan; c. melakukan identifikasi adanya permasalahan administrasi yang melekat pada BMN terindikasi idle meliputi: 1. ketidaksesuaian data dan kondisi barang antara pencatatan dengan fisik dan kondisi riil di lapangan; dan/atau 2. barang tidak ditemukan; d. melakukan identifikasi adanya permasalahan fisik yang melekat pada BMN terindikasi idle meliputi: 1. BMN dikuasai pihak ketiga; 2. bangunan pihak ketiga yang berdiri di atas tanah BMN terindikasi idle; dan/atau 3. tanda batas tanah BMN terindikasi idle yang tidak ditemukan atau bergeser; e. melakukan identifikasi adanya permasalahan hukum yang melekat pada BMN terindikasi idle meliputi: 1. bukti kepemilikan BMN tidak dikuasai; 2. bukti kepemilikan hak atas tanah ganda; dan/atau 3. BMN dalam sengketa. f. melakukan identifikasi nilai manfaat atas BMN terindikasi idle; g. melakukan peninjauan lapangan untuk mengetahui kejelasan atas keberadaan dan kondisi fisik BMN terindikasi idle; dan h. menyusun laporan hasil penelitian. (4) Nilai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f mencakup potensi ketergunaan dan/atau kebermanfaatan BMN terindikasi idle yang diutamakan untuk penggunaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga lain setelah adanya penetapan BMN idle oleh Pengelola Barang. (5) Laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h minimal memuat: a. identitas petugas pelaksana penelitian; b. identitas BMN terindikasi idle atau informasi kondisi BMN dari laporan hasil pelaksanaan penelusuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d; c. identitas Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang; d. hasil identifikasi sumber informasi; e. informasi/data dari surat jawaban dari Pengguna Barang atas permintaan klarifikasi tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; f. analisis kesesuaian fungsi dan penggunaan BMN terindikasi idle; g. informasi status permasalahan administrasi, fisik, dan hukum atas BMN terindikasi idle; h. informasi nilai manfaat atas BMN terindikasi idle; dan i. kesimpulan serta rekomendasi tindak lanjut. (6) Peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g tidak dilakukan dalam hal informasi yang dibutuhkan telah diperoleh pada saat peninjauan lapangan pada tahap pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dan/atau pada tahap penelusuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a. (7) Laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (8) Laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda