Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 120 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BMN terindikasi idle sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dapat diketahui melalui sumber informasi meliputi: a. surat pernyataan dari Pengguna Barang; b. kertas kerja hasil perhitungan oleh Pengelola Barang terhadap tingkat kesesuaian Penggunaan BMN dengan standar barang dan standar kebutuhan dengan nilai sebesar 0% (nol persen); c. laporan, meliputi: 1. laporan pengawasan dan pengendalian BMN pada Pengelola Barang; 2. laporan pengawasan dan pengendalian BMN pada Pengguna Barang; 3. laporan dari Kuasa Pengguna Barang, Pembantu Pengguna Barang Wilayah, atau Pembantu Pengguna Barang Eselon I; 4. laporan barang pengguna periodik; 5. laporan rekapitulasi hasil inventarisasi dari Kementerian/Lembaga; 6. laporan hasil pemeriksaan lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara berupa temuan mengenai adanya BMN yang terindikasi idle pada Kementerian/Lembaga yang diperiksa; 7. laporan hasil audit/pengawasan APIP K/L berupa temuan mengenai adanya BMN yang terindikasi idle yang berada pada unit kerja Pengguna Barang bersangkutan; atau 8. laporan masyarakat yang diterima oleh Pengelola Barang, berupa informasi tertulis yang disampaikan secara langsung kepada Pengelola Barang di tempat pelayanan yang disediakan, atau berupa surat yang ditujukan kepada Pengelola Barang atau yang disampaikan melalui layanan pengaduan resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; dan/atau d. pemberitaan media massa, baik media cetak maupun media elektronik. (2) BMN dinyatakan sebagai BMN terindikasi idle sejak: a. tanggal surat pernyataan dari Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau b. tanggal surat klarifikasi tertulis dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang terhadap sumber informasi BMN terindikasi idle sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d.
Koreksi Anda